Pembubaran RSBI Riau Menunggu Putusan Mendiknas
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus mengatakan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di daerah itu layaknya menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
"Harus ada kebijakan atau keputusan resmi dari Mendiknas untuk pembubaran RSBI di daerah-daerah termasuk di Riau," kata Johar di Pekanbaru, Minggu (13/1/2013).
Dia mengatakan, pembubaran RSBI yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sebenarnya tidak berdampak terhadap dunia pendidikan dan masyarakat peserta didik.
"Kami juga mengimbau kepada peserta didik anak-anak kita, untuk jangan sampai terpancing dengan pembubaran RSBI hingga berdampak pada mental mereka dalam menuntut ilmu. Orang tua juga harus mengerti, RSBI tidak akan mempengaruhi pendidikan anaknya," kata dia.
Jangan sampai, demikian Johar, pembubaran RSBI disalah persepsikan sehingga dunia pendidikan di daerah khususnya Riau menjadi menurun kualitasnya.
Intinya adalah, demikian Johar, semua pihak dan kalangan khususnya lembaga-lembaga pendidikan di daerah menghormati keputusan MK terkait pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional itu.
Meski sudah bubar, kata Johar, pemerintah harus tetap mampu menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air dan di daerah-daerah.
Saat ini, lanjut kata Johar, yang menjadi masalah adalah diskriminasi antara siswa yang tidak mampu tetapi tidak bisa menikmati RSBI. Hal ini menurut dia yang harus diselesaikan dengan tetap menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Putusan pembubaran RSBI dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Putusan pencabutan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi dari sejumlah sekolah RSBI di Wonosobo. Sejumlah sekolah pun mulai ancang-ancang terkait kebijakan atau regulasi baru tersebut.
Disdikpora
Wonosobo juga segera mengeluarkan surat edaran agar seluruh sekolah
RSBI maupun SBI bisa menghormati keputusan MK. Termasuk mulai
menghilangkan papan bertuliskan sekolah RSBI di masing-masing sekolah.
“Putusan MK harus dihormati bersama. Meski demikian kualitas dan mutu
pendidikan juga harus tetap bagus dan terus ditingkatkan,” tuturnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus mengatakan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di daerah itu layaknya menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
"Harus ada kebijakan atau keputusan resmi dari Mendiknas untuk pembubaran RSBI di daerah-daerah termasuk di Riau," kata Johar di Pekanbaru, Minggu (13/1/2013).
Dia mengatakan, pembubaran RSBI yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sebenarnya tidak berdampak terhadap dunia pendidikan dan masyarakat peserta didik.
"Kami juga mengimbau kepada peserta didik anak-anak kita, untuk jangan sampai terpancing dengan pembubaran RSBI hingga berdampak pada mental mereka dalam menuntut ilmu. Orang tua juga harus mengerti, RSBI tidak akan mempengaruhi pendidikan anaknya," kata dia.
Jangan sampai, demikian Johar, pembubaran RSBI disalah persepsikan sehingga dunia pendidikan di daerah khususnya Riau menjadi menurun kualitasnya.
Intinya adalah, demikian Johar, semua pihak dan kalangan khususnya lembaga-lembaga pendidikan di daerah menghormati keputusan MK terkait pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional itu.
Meski sudah bubar, kata Johar, pemerintah harus tetap mampu menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air dan di daerah-daerah.
Saat ini, lanjut kata Johar, yang menjadi masalah adalah diskriminasi antara siswa yang tidak mampu tetapi tidak bisa menikmati RSBI. Hal ini menurut dia yang harus diselesaikan dengan tetap menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Putusan pembubaran RSBI dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
RSBI Dicabut, Sekolah Jamin Tak Pengaruhi Kualitas Pendidikan
Putusan pencabutan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi dari sejumlah sekolah RSBI di Wonosobo. Sejumlah sekolah pun mulai ancang-ancang terkait kebijakan atau regulasi baru tersebut.
Seperti dilakukan SMA Negeri 1
Wonosobo. Secara aturan, pihak sekolah menghormati putusan MK tersebut.
Meski tanpa label RSBI, pihak sekolah menjamin kualitas dan mutu
pendidikan tidak berubah atau tetap sama.
“Jadi
masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid tidak perlu khawatir.
Kualitas dan mutu pendidikan tidak akan berpengaruh dengan hilangnya
label RSBI ini,” ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wonosobo Drs Danang
Kusumanto MSi kepada KRjogja.com, Kamis (10/1).
Menurutnya,
tidak ada masalah dengan hilangnya label RSBI maupun SBI. Terpenting
adalah kualitas dan mutu pendidikan tetap harus ditingkatkan. Terutama
pelayanan pada anak didik tidak boleh berkurang. Termasuk kegiatan
belajar mengajar yang tengah berjalan juga tetap berlangsung seperti
biasa.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga (Disdikpora) Wonosobo Mustangin mengatakan, bahwa hilangnya
label RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas dari SMA yang berada di
wilayah Wonosobo. Sekolah-sekolah yang sudah berlabel RSBI sebelumnya
tetap menjadi sekolah unggulan meski tanpa label SRBI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar