bertentangan dengan
UUD 1945. Namun demikian, di Kota Palembang dan sebagian kabupaten kota
di Sumsel, sekolah berstatus RSBI masih terus berjalan seperti biasa.
Alasannya, SK RSBI yang mengeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan MK. Karena itu, sebelum Kemendikbud mencabut SK RSBI, sekolah yang berstatus itu, termasuk 35 RSBI yang berada di Sumsel (lihat grafis) bakal melaju tanpa perubahan. Namun ada juga RSBI yang mengikuti keputusan yang diambil MK.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Ade Karyana. Ade mengatakan sebagai bidang teknis, pihaknya akan mengikuti semua keputusan yang telah diambil oleh MK dan dirasa tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan pasca-resmi dibubarkan.
“Tentunya dalam pengambilan keputusan MK telah melakukan pertimbangan yang matang,” ujarnya. Untuk itu tandas Ade, maka pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. “Untuk teknis sendiri mengikuti arahan dari kementerian pendidikan,” paparnya kepada Sumatera Ekspres kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan pembubaran RSBI ini sangat tidak berpengaruh untuk sekolah yang ada di Palembang, mengingat setiap sekolah telah berhasil menunjukan prestasinya meskipun tidak berlebel internasional atau unggulan.
“Bukan hanya sekolah berlebel RSBI atau SBI, tapi sekolah biasa pun telah berhasil menunjukan prestasinya dengan bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan, jadi keputusan itu tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan di Palembang," kata Riza.
Lanjut Riza, RSBI hanyalah sebuah lebel dan apalah arti sebuah nama, yang terpenting adalah bagaimana sekolah tersebut membuktikan kepada masyarakat kualitas dan peningkatan mutu pendidikan yang diberikan kepada anak didiknya. “Penentuan sebuah sekolah berstandar internasional atau tidak itu adalah masyarakat bukan pemerintah,” katanya.
Tidak hanya di Palembang, RSBI yang berada di sejumlah kabupaten kota di Sumsel juga mengeluhkan hal tersebut. Di Inderalaya, Dinas Pendidikan Ogan Ilir sepertinya tidak terlalu ambil pusing pasca putusan MK yang menghapuskan sekolah bertaraf internasional. Pasalnya di Ogan Ilir tidak memiliki sekolah bertaraf internasional. "Sebagai kabupaten baru, Ogan Ilir memang belum memiliki sekolah rintisan bertaraf internasional atau sekolah bertaraf internasional," kata Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir Sidharta SE MSi melalui Kabid SMP SMA Rudi Pasrah SPd MM, kemarin.
Di OKI, ada tiga sekolah RSBI yakni SMAN 1 Kayuagung, SMAN 3 Unggulan Kayuagung dan SMKN 2 Kayuagung. Kepala SMAN 1 Kayuagung, Anwar Sanusi SPd menyayangkan kalau RSBI itu dihapuskan karena program tersebut bisa membantu meringankan biaya bagi siswa. “Apalagi RSBI sudah berlangsung sejak tahun 2006 lalu, karena dengan program ini juga perkembangan prestasi siswa maupun guru lebih baik,” ujar Anwar.
Menurut Anwar dengan program RSBI selain membantu meringankan siswa, juga fasilitas sekolah baik berupa gedung maupun fasilitas lainnya terpenuhi. Karena sekolah yang RSBI tidak saja mendapat bantuan dana APBD dari Kabupaten, tetapi juga bantuan dari APBD Provinsi dan dana APBN.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Qomarus Zaman SPd MSi, menerima apa adanya. “Kalau memang mau dihapuskan ya silakan saja dan kami menerima apa adanya, kami tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Pusat dan kalau sudah ada keputusan tersebut kami baru akan mengambil langkah-langkah,” ucapnya..
Lalu di Baturaja, memiliki dua RSBI. Yakni, SMKN 1 OKU yang sudah 4 tahun dan SDN 43 OKU yang berstatus level internasional sejak setahun silam. Malah rencananya, Pemerintah Kabupaten OKU mengajukan 16 sekolah yang sudah berstandar nasional bisa naik status menjadi RSBI. Yaitu tujuh SMA, empat SMP dan lima SD. Namun, semuanya itu batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghilangkan status RSBI atau SBI.
"Kami sudah mempunyai cadangan sekolah berstandar nasional untuk menjadi RSBI. Namun, setelah ada keputusan MK untuk pembubaran RSBI, semuanya batal. Termasuk dua sekolah yang sudah berstatus RSBI saat ini," terang Kepala Dinas Pendidikan OKU, Dr Drs H Achmad Tarmizi SE MT.
Sejauh ini, ungkap Tarmizi, tak ada perbedaan yang mencolok soal pemberian bantuan dari APBD. Hanya, sesuai Peraturan Gubernur, No 31/2009 tentang Pendidikan Gratis, khusus RSBI diperkenankan memungut biaya. "Hanya itu saja yang mencolok. Lainnya tidak, sebab pemberian fasilitas dan lainnya sama dengan sekolah lain. Soal tambahan dana RSBI itu dari pusat langsung, tidak melalui kami. Dan setelah ada keputusan MK, itu tergantung kebijakan menteri," imbuhnya.
Nah, agar tak meresahkan orang tua dan guru, Tarmizi berharap sistim belajar mengajar di sekolah yang berstatus RSBI berjalan seperti biasanya. Dengan menerapkan aturan sesuai dengan RSBI. "Kami ingin sistim belajar tetap seperti sebelumnya. Hanya tidak dieksklusifkan dengan sekolah lain karena berlabel RSBI. Sehingga sekolah lain tidak merasa didiskriminasi," ungkapnya.
Sedangkan di Martapura, mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Seperti di SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya, Kabupaten OKUT yang menilai status RSBI mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekolah. “Selama ini program RSBI telah kita jalankan, dan hasilnya sangat terasa bagi kemajuan sekolah,” ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya H Sutam S Pd didampingi Wakil Kepala Sekolah H Misno.
Mengenai anggapan biaya mahal masuk sekolah RSBI, hal itu dinilai tidak benar. “Kalau di kota mungkin iya, tapi untuk di kabupaten ini, khususnya di SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya kita nilai masih wajar,” terangnya.
Untuk biaya masuk pertama misalnya, digunakan untuk sarana dan prasarana termasuk keperluan siswa sebesar Rp600 ribu, untuk SPP atau bulanan Rp50 ribu. Meski MK telah membubarkan RSBI, namun sekolah tetap melaksanakan proses belajar mengajar program RSBI. “Sebelum ada instruksi dari Diknas, kita tetap melaksanakan program RSBI,” tukasnya.
Diknas Kabupaten OKUT mengaku kecewa dengan keputusan MK yang memutuskan bahwa Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dibubarkan. “Sebenarnya, RSBI dinilai diperlukan karena untuk memacu sekolah lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di tingkat sekolah,” ungkap Kadiknas Kabupaten OKUT, Drs H Surya Bhakti, MM didampingi Kabid Diklan Drs Edwar.
SMP Negeri 1 Kota Pagaralam, siap dan akan mamatuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK dan menunggu instruksi lanjutan dari pihak terkait. Menyikapinya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pagaralam Drs Beni Aswan MPd, mengatakan mungkin keputusan MK yang ada, akan lebih baik untuk pendidikan ke depannya. Oleh sebab itu, sekarang ini pihaknya tinggal menunggu instruksi dari MK dan pihak terkait, tentang masalah pembubaran Sekolah RSBI yang dimaksud. "Mungkin nantinya setelah RSBI dibubarkan ada nama lain selain sekolah RSBI atau yang lainnya,” ujarnya.
Di Sungai Lilin, Muba ditanggapi santai pihak SDN 1 Sungai Lilin. Sekolah berstatus RSBI satu-satunya di Kecamatan Sungai Lilin itu tetap beraktifitas seperti biasa, tidak ada gangguan aktivitas belajar mengajar. "Saya malah lega mas, rasanya lepas beban jadi lebih enak," kata Kepala SDN 1 Sungai Lilin Sujiran kepada Sumatera Ekspres.
Lho kok malah lega? Sujiran mengaku dengan status itu malah lebih membuatnya tidak terbeban. "Kita kan tetap berprestasi, tidak juga menimbulkan polemik," tukasnya.
Kepala UPTD Diknascam Sungai Lilin Jaka Sartapa mengatakan sekolah berstatus RSBI hanya SDN 1 Sungai Lilin. "Memang mereka mendapat anggaran lebih besar, tapi saya pikir tidak berpengaruh banyak," tandasnya. (may/dom/hak/gsm/aba/asa/ald/kur/war/ce3)
Kecewa, Dasarnya Tidak Kuat
DIHAPUSNYA program RSBI juga berdampak kepada para guru peraih beasiswa belajar dari program tersebut. Salah satunya, Helena Wulandari, guru SMA Xaverius 1 Palembang yang meraih beasiswa dari program tersebut. Saat ini Helena tengah menyelesaikan studinya di Program Pascasarjana (PPs) Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia mengaku baru mendengar berita RSBI dibubarkan dari media massa Rabu (9/1) pagi.
Dirinya cukup khawatir mendengar berita tersebut. Tentunya keputusan MK ini akan memberikan dampak kepada dana beasiswa yang diterimanya. “Saya tidak tahu dengan nasib beasiswa yang sedang saya jalani ini. Namun, saya bertekad harus menyelesaikannya karena sudah masuk semester akhir dan sedang mengerjakan tesis,” katanya.
Menurut Helena, program ini sebenarnya cukup baik dalam mendongkrak prestasi sekolah. Mereka dipacu agar bisa meningkatkan kualitasnya sehingga akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas pula. “Tentunya ini akan mendongkrak prestasi siswa sehingga dapat bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia cukup menyesalkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, sebelum memutuskan seharusnya MK memiliki dasar yang kuat. Apabila hal tersebut hanya pandangan beberapa orang, saya kira tidak cukup menjadi dasar untuk meghasilkan sebuah keputusan. Apalagi hal tersebut menyangkut nasib orang banyak. “Saya kira belum ada kejadian luar biasa yang menyebabkan dampak negatif bagi siswa. Misalnya siswa miskin ditolak untuk belajar di sekolah RSBI,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang penerima beasiswa lainnya, yakni Nurhikmah Santi. Guru SMP/SMA Kusuma Bangsa itu mengakui sebaiknya keputusan MK itu perlu dikaji ulang kembali oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional. “Selama ini dana untuk RSBI itu sangat bermanfaat untuk menyekolahkan guru ke jenjang S-2. Sekarang kita hanya tinggal menunggu keputusan dari sekolah dan Diknas,” jelas Santi, mahasiswi S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia di PPs Unsri itu.
Nah, diakuinya program beasiswa dari RSBI itu berlaku untuk 2 tahun. “Sekarang sudah di semester akhir. Kalaupun mau lanjut, berarti nanti akan pakai dana sendiri. Saya harap pemerintah dapat mencari solusi yang baik untuk kelangsungan sekolah RSBI,” terangnya. Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan bagi sekolah RSBI selama ini. Program itu bisa memotivasi sekolah untuk menjadi lebih baik.(kos/cin/war/ce3)
Jangan Ada RSBI Model Baru
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait anggaran. Kemana dana RSBI dialihkan"
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan, anggaran RSBI bakal dialokasikan untuk dana hibah kompetisi. Nilainya sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar. "Kita alokasikan untuk pengembangan sekolah-sekolah dalam bentuk dana hibah kompetisi," ujar Nuh di Jakarta kemarin (9/1).
Dana hibah kompetisi tersebut diberikan kepada sekolah-sekolah yang memiliki sejumlah keunggulan. Pemerintah menjamin dana tersebut bakal diberikan kepada sekolah yang memang layak menerima, tanpa membedakan negeri atau swasta. "Jadi silahkan kepada sekolah-sekolah untuk berkompetisi dengan bagus," katanya.
Pengalihan anggaran RSBI menjadi dana hibah kompetisi mengundang kontroversi. Hal itu dituding hanya menguntungkan sekolah-sekolah berduit yang memiliki program bagus. Di sisi lain, sekolah-sekolah pinggiran sulit bersaing. Nah, ujung-ujungnya, diskriminasi di dunia pendidikan tetap terjadi meski RSBI telah dihapus.
Nuh menyangkal hal tersebut. Dia menegaskan, pemerintah berupaya membuat program pendidikan yang tidak diskriminatif. Karena itu, mekanisme dana hibah kompetisi dianggap pas sebagai pengganti RSBI. Menurutnya, terkait dengan putusan MK, yang dilarang adalah diskriminasi.
"Makanya, pelaksanaan yang diperbaiki. Kemendikbud menghormati putusan MK. Ini UU-nya yang digugat, tapi spiritnya tetap sama. Bahwa RSBI dikatakan mendiskriminasi adik-adik yang berasal dari keluarga tidak mampu, ya dicari cara mengatasinya," terang mantan rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah terkesan menyiasati putusan MK. Hal itu terlihat dari rencana Kemendikbud menyelenggarakan sekolah berkatagori mandiri (SKM) untuk menggantikan RSBI. Anggaran RSBI juga dialihkan menjadi dana hibah kompetisi.
"Dua kebijakan itu jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi," tegas peneliti ICM Siti Juliantari di Jakarta kemarin. "Pihaknya berharap pemerintah mematuhi putusan MK
dengan tidak menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip atau semangat sama dengan RSBI. Sebagai gantinya, kata Siti, pemerintah bisa membuat program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dukungan terhadap pembubaran RSBI juga disuarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni"am Sholeh mengatakan, keberadaan RSBI tidak sejalan dengan konstitusi. "Banyak anak berbakat namun tidak punya uang tersisihkan," katanya.
(ken/ca)
Tetap Jaga Kualitas
KEPUTUSAN terkait penghapusan sekolah RSBI sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu sebagai akibat adannya indikasi mahalnya masuk sekolah dengan status RSBI atau SBI (sekolah berstandar Internasional). Dengan kata lain, ada celah sekolah memungut biaya tambahan tanpa melalui komite sekolah. Meskipun diputus bubar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), satuan pendidikan yang sedang mengejar status RSBI tetap mempertahankan kualitasnya.
Kepala SMA Negeri 2 Palembang, Hj Sugiarti mengatakan pihaknya sebagai pelaksana menjamin tak akan mengubah apa yang sudah berjalan baik di sekolahnya. Hal itu terkait dengan pembelajaran atau upaya mendorong siswa untuk meraih prestasi. ”Kami tetap akan menjunjung tinggi prestasi baik akademik maupun non akademik. Selain itu, kita juga akan tetap tingkatkan semua fasilitas belajar yang telah ada,” katanya.
Ia juga mengungkapkan RSBI sebenarnya program yang cukup baik karena setiap sekolah akan terus memacu kualitas pengajaran serta kemampuan siswa didiknya sehingga bisa mendapatkan label RSBI.
Dengan begitu, sekolah akan berlomba untuk mencapai prestasi baik akademik maupun non akademik. “Namun, ada tidaknya program ini telah menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan untuk terus meningkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Sugiarti yang baru tiga bulan ini menjabat sebagai kepala sekolah itu mengaku masih menunggu instruksi dari dinas terkait dihapuskannya RSBI oleh MK. Tetapi ia percaya bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sebuah solusi yang baik untuk memajukan dunia pendidikan. “Semua program yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas para peserta didik sehingga bisa bersaing baik secara mental maupun kemampuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas SMK Negeri 2 Palembang Suripto, mengatakan penghapusan sekolah RSBI oleh MK sedikit banyak mempunyai dampak terhadap sekolah. Salah satunya soal pendanaan sekolah. “Selama ini dana yang kami dapat dari APBN sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan mutu sekolah, terutama dalam mendapatkan ISO. Yang kami pikirkan apakah yang sudah kita lakukan selama ini harus dihentikan. Contohnya, kita sudah meraih ISO 9001:2008. Nah selama ini ISO itu disupport dari dana RSBI. Apabila itu dicabut, salah satu unggulan RSBI itu megenai keteraturan dokumen kemungkinan kita akan keteteran dalam operasionalnya,” bebernya
Diakui Suripto, memang ada yang terpenting jangan sampai keberhasilan sekolah RSBI menjadi berkurang. “Kita berharap pemerintah ada kebijakan lain sebagai jalan keluar. Kalau tidak ada sumbangan, kita minta pemerintah mencari solusinya. Saya yakin mereka sedang berpikir untuk mencari solusinya,” terangnya.
Terkait dengan kuota 20 persen adanya siswa yang tidak bayar, Suripto mengakui kalau di SMKN 2 Palembang hal itu sudah terpenuhi. “Jadi walaupun untuk masuk sekolah RSBI itu bayar, tetapi nyatanya kita sudah memenuhi kuota itu. Malah yang banyak sekolah di tempat kita adalah anak tukang kayu, asal anak itu berprestasi,” tutupnya.(cin/kos/war/ce3)
Usul Ajukan Keberatan ke MK
Ketua Dewan Pendidikan Sumsel M Sirozi, menegaskan seharusnya MK bukan membubarkan RSBI tapi perlu adanya pembenahan di tubuh RSBI itu sendiri. Dan Disdik sendiri perlu menetapkan komitmen sebagai model pengembangan sistem pendidikan sehingga dalam waktu lima tahun sudah bisa berubah menjadi SBI tentunya dengan peningkatan mutu pendidikan yang semakin membaik.
"Saat ini Diknas dirasa baru setengah-setengah (tanggung,red) menangani masalah RSBI, karena hingga saat ini belum ada RSBI yang berubah menjadi SBI. Yang mana seharusnya dalam waktu lima tahun RSBI itu harus berubah menjadi SBI," ulasnya.
Dengan penetapan standar tersebut lanjut Sirozi, pihak sekolah semakin terpacu untuk terus meningkatkan kualitas. “Bahkan seharusnya dalam setiap kabupaten kota minimal memiliki satu RSBI yang benar-benar berkualitas dan mencetak lulusan yang terbaik,” ucapnya. Perlu adanya kontrol mengenai angka maksimal dan minimal pendanaan sehingga tidak terlalu bebas atau adanya diskriminasi dengan sekolah lain, serta tetap memikirkan model pengembangan mutu pendidikan.
“Seharusnya Diknas mengajukan keberatan terhadap keputusan MK tersebut. Karena sebenarnya yang salah adalah sistem pengelolaan dan sistem pendanaannya saja, sedangkan untuk konsep dan sistem pembelajaran tidak ada yang salah,” terangnya.
Sambung Sirozi, yang perlu dibenahi adalah standar dana. "Selain itu kelembagaan RSBI yang cenderung lambat menjadi SBI, kelalaian Diknas mengenai standar tersebut, tenaga pengajar dan RSBI itu merupakan tempat orang-orang terbaik, mulai dari kepala sekolah hingga siswa," ucapnya.(may/war/ce3)
Alasannya, SK RSBI yang mengeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan MK. Karena itu, sebelum Kemendikbud mencabut SK RSBI, sekolah yang berstatus itu, termasuk 35 RSBI yang berada di Sumsel (lihat grafis) bakal melaju tanpa perubahan. Namun ada juga RSBI yang mengikuti keputusan yang diambil MK.
Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Ade Karyana. Ade mengatakan sebagai bidang teknis, pihaknya akan mengikuti semua keputusan yang telah diambil oleh MK dan dirasa tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan pasca-resmi dibubarkan.
“Tentunya dalam pengambilan keputusan MK telah melakukan pertimbangan yang matang,” ujarnya. Untuk itu tandas Ade, maka pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. “Untuk teknis sendiri mengikuti arahan dari kementerian pendidikan,” paparnya kepada Sumatera Ekspres kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan pembubaran RSBI ini sangat tidak berpengaruh untuk sekolah yang ada di Palembang, mengingat setiap sekolah telah berhasil menunjukan prestasinya meskipun tidak berlebel internasional atau unggulan.
“Bukan hanya sekolah berlebel RSBI atau SBI, tapi sekolah biasa pun telah berhasil menunjukan prestasinya dengan bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan, jadi keputusan itu tidak berpengaruh terhadap mutu pendidikan di Palembang," kata Riza.
Lanjut Riza, RSBI hanyalah sebuah lebel dan apalah arti sebuah nama, yang terpenting adalah bagaimana sekolah tersebut membuktikan kepada masyarakat kualitas dan peningkatan mutu pendidikan yang diberikan kepada anak didiknya. “Penentuan sebuah sekolah berstandar internasional atau tidak itu adalah masyarakat bukan pemerintah,” katanya.
Tidak hanya di Palembang, RSBI yang berada di sejumlah kabupaten kota di Sumsel juga mengeluhkan hal tersebut. Di Inderalaya, Dinas Pendidikan Ogan Ilir sepertinya tidak terlalu ambil pusing pasca putusan MK yang menghapuskan sekolah bertaraf internasional. Pasalnya di Ogan Ilir tidak memiliki sekolah bertaraf internasional. "Sebagai kabupaten baru, Ogan Ilir memang belum memiliki sekolah rintisan bertaraf internasional atau sekolah bertaraf internasional," kata Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir Sidharta SE MSi melalui Kabid SMP SMA Rudi Pasrah SPd MM, kemarin.
Di OKI, ada tiga sekolah RSBI yakni SMAN 1 Kayuagung, SMAN 3 Unggulan Kayuagung dan SMKN 2 Kayuagung. Kepala SMAN 1 Kayuagung, Anwar Sanusi SPd menyayangkan kalau RSBI itu dihapuskan karena program tersebut bisa membantu meringankan biaya bagi siswa. “Apalagi RSBI sudah berlangsung sejak tahun 2006 lalu, karena dengan program ini juga perkembangan prestasi siswa maupun guru lebih baik,” ujar Anwar.
Menurut Anwar dengan program RSBI selain membantu meringankan siswa, juga fasilitas sekolah baik berupa gedung maupun fasilitas lainnya terpenuhi. Karena sekolah yang RSBI tidak saja mendapat bantuan dana APBD dari Kabupaten, tetapi juga bantuan dari APBD Provinsi dan dana APBN.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Qomarus Zaman SPd MSi, menerima apa adanya. “Kalau memang mau dihapuskan ya silakan saja dan kami menerima apa adanya, kami tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Pusat dan kalau sudah ada keputusan tersebut kami baru akan mengambil langkah-langkah,” ucapnya..
Lalu di Baturaja, memiliki dua RSBI. Yakni, SMKN 1 OKU yang sudah 4 tahun dan SDN 43 OKU yang berstatus level internasional sejak setahun silam. Malah rencananya, Pemerintah Kabupaten OKU mengajukan 16 sekolah yang sudah berstandar nasional bisa naik status menjadi RSBI. Yaitu tujuh SMA, empat SMP dan lima SD. Namun, semuanya itu batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghilangkan status RSBI atau SBI.
"Kami sudah mempunyai cadangan sekolah berstandar nasional untuk menjadi RSBI. Namun, setelah ada keputusan MK untuk pembubaran RSBI, semuanya batal. Termasuk dua sekolah yang sudah berstatus RSBI saat ini," terang Kepala Dinas Pendidikan OKU, Dr Drs H Achmad Tarmizi SE MT.
Sejauh ini, ungkap Tarmizi, tak ada perbedaan yang mencolok soal pemberian bantuan dari APBD. Hanya, sesuai Peraturan Gubernur, No 31/2009 tentang Pendidikan Gratis, khusus RSBI diperkenankan memungut biaya. "Hanya itu saja yang mencolok. Lainnya tidak, sebab pemberian fasilitas dan lainnya sama dengan sekolah lain. Soal tambahan dana RSBI itu dari pusat langsung, tidak melalui kami. Dan setelah ada keputusan MK, itu tergantung kebijakan menteri," imbuhnya.
Nah, agar tak meresahkan orang tua dan guru, Tarmizi berharap sistim belajar mengajar di sekolah yang berstatus RSBI berjalan seperti biasanya. Dengan menerapkan aturan sesuai dengan RSBI. "Kami ingin sistim belajar tetap seperti sebelumnya. Hanya tidak dieksklusifkan dengan sekolah lain karena berlabel RSBI. Sehingga sekolah lain tidak merasa didiskriminasi," ungkapnya.
Sedangkan di Martapura, mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Seperti di SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya, Kabupaten OKUT yang menilai status RSBI mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekolah. “Selama ini program RSBI telah kita jalankan, dan hasilnya sangat terasa bagi kemajuan sekolah,” ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya H Sutam S Pd didampingi Wakil Kepala Sekolah H Misno.
Mengenai anggapan biaya mahal masuk sekolah RSBI, hal itu dinilai tidak benar. “Kalau di kota mungkin iya, tapi untuk di kabupaten ini, khususnya di SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya kita nilai masih wajar,” terangnya.
Untuk biaya masuk pertama misalnya, digunakan untuk sarana dan prasarana termasuk keperluan siswa sebesar Rp600 ribu, untuk SPP atau bulanan Rp50 ribu. Meski MK telah membubarkan RSBI, namun sekolah tetap melaksanakan proses belajar mengajar program RSBI. “Sebelum ada instruksi dari Diknas, kita tetap melaksanakan program RSBI,” tukasnya.
Diknas Kabupaten OKUT mengaku kecewa dengan keputusan MK yang memutuskan bahwa Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dibubarkan. “Sebenarnya, RSBI dinilai diperlukan karena untuk memacu sekolah lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di tingkat sekolah,” ungkap Kadiknas Kabupaten OKUT, Drs H Surya Bhakti, MM didampingi Kabid Diklan Drs Edwar.
SMP Negeri 1 Kota Pagaralam, siap dan akan mamatuhi keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK dan menunggu instruksi lanjutan dari pihak terkait. Menyikapinya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pagaralam Drs Beni Aswan MPd, mengatakan mungkin keputusan MK yang ada, akan lebih baik untuk pendidikan ke depannya. Oleh sebab itu, sekarang ini pihaknya tinggal menunggu instruksi dari MK dan pihak terkait, tentang masalah pembubaran Sekolah RSBI yang dimaksud. "Mungkin nantinya setelah RSBI dibubarkan ada nama lain selain sekolah RSBI atau yang lainnya,” ujarnya.
Di Sungai Lilin, Muba ditanggapi santai pihak SDN 1 Sungai Lilin. Sekolah berstatus RSBI satu-satunya di Kecamatan Sungai Lilin itu tetap beraktifitas seperti biasa, tidak ada gangguan aktivitas belajar mengajar. "Saya malah lega mas, rasanya lepas beban jadi lebih enak," kata Kepala SDN 1 Sungai Lilin Sujiran kepada Sumatera Ekspres.
Lho kok malah lega? Sujiran mengaku dengan status itu malah lebih membuatnya tidak terbeban. "Kita kan tetap berprestasi, tidak juga menimbulkan polemik," tukasnya.
Kepala UPTD Diknascam Sungai Lilin Jaka Sartapa mengatakan sekolah berstatus RSBI hanya SDN 1 Sungai Lilin. "Memang mereka mendapat anggaran lebih besar, tapi saya pikir tidak berpengaruh banyak," tandasnya. (may/dom/hak/gsm/aba/asa/ald/kur/war/ce3)
Kecewa, Dasarnya Tidak Kuat
DIHAPUSNYA program RSBI juga berdampak kepada para guru peraih beasiswa belajar dari program tersebut. Salah satunya, Helena Wulandari, guru SMA Xaverius 1 Palembang yang meraih beasiswa dari program tersebut. Saat ini Helena tengah menyelesaikan studinya di Program Pascasarjana (PPs) Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia mengaku baru mendengar berita RSBI dibubarkan dari media massa Rabu (9/1) pagi.
Dirinya cukup khawatir mendengar berita tersebut. Tentunya keputusan MK ini akan memberikan dampak kepada dana beasiswa yang diterimanya. “Saya tidak tahu dengan nasib beasiswa yang sedang saya jalani ini. Namun, saya bertekad harus menyelesaikannya karena sudah masuk semester akhir dan sedang mengerjakan tesis,” katanya.
Menurut Helena, program ini sebenarnya cukup baik dalam mendongkrak prestasi sekolah. Mereka dipacu agar bisa meningkatkan kualitasnya sehingga akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas pula. “Tentunya ini akan mendongkrak prestasi siswa sehingga dapat bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia cukup menyesalkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, sebelum memutuskan seharusnya MK memiliki dasar yang kuat. Apabila hal tersebut hanya pandangan beberapa orang, saya kira tidak cukup menjadi dasar untuk meghasilkan sebuah keputusan. Apalagi hal tersebut menyangkut nasib orang banyak. “Saya kira belum ada kejadian luar biasa yang menyebabkan dampak negatif bagi siswa. Misalnya siswa miskin ditolak untuk belajar di sekolah RSBI,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang penerima beasiswa lainnya, yakni Nurhikmah Santi. Guru SMP/SMA Kusuma Bangsa itu mengakui sebaiknya keputusan MK itu perlu dikaji ulang kembali oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional. “Selama ini dana untuk RSBI itu sangat bermanfaat untuk menyekolahkan guru ke jenjang S-2. Sekarang kita hanya tinggal menunggu keputusan dari sekolah dan Diknas,” jelas Santi, mahasiswi S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia di PPs Unsri itu.
Nah, diakuinya program beasiswa dari RSBI itu berlaku untuk 2 tahun. “Sekarang sudah di semester akhir. Kalaupun mau lanjut, berarti nanti akan pakai dana sendiri. Saya harap pemerintah dapat mencari solusi yang baik untuk kelangsungan sekolah RSBI,” terangnya. Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan bagi sekolah RSBI selama ini. Program itu bisa memotivasi sekolah untuk menjadi lebih baik.(kos/cin/war/ce3)
Jangan Ada RSBI Model Baru
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait anggaran. Kemana dana RSBI dialihkan"
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan, anggaran RSBI bakal dialokasikan untuk dana hibah kompetisi. Nilainya sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar. "Kita alokasikan untuk pengembangan sekolah-sekolah dalam bentuk dana hibah kompetisi," ujar Nuh di Jakarta kemarin (9/1).
Dana hibah kompetisi tersebut diberikan kepada sekolah-sekolah yang memiliki sejumlah keunggulan. Pemerintah menjamin dana tersebut bakal diberikan kepada sekolah yang memang layak menerima, tanpa membedakan negeri atau swasta. "Jadi silahkan kepada sekolah-sekolah untuk berkompetisi dengan bagus," katanya.
Pengalihan anggaran RSBI menjadi dana hibah kompetisi mengundang kontroversi. Hal itu dituding hanya menguntungkan sekolah-sekolah berduit yang memiliki program bagus. Di sisi lain, sekolah-sekolah pinggiran sulit bersaing. Nah, ujung-ujungnya, diskriminasi di dunia pendidikan tetap terjadi meski RSBI telah dihapus.
Nuh menyangkal hal tersebut. Dia menegaskan, pemerintah berupaya membuat program pendidikan yang tidak diskriminatif. Karena itu, mekanisme dana hibah kompetisi dianggap pas sebagai pengganti RSBI. Menurutnya, terkait dengan putusan MK, yang dilarang adalah diskriminasi.
"Makanya, pelaksanaan yang diperbaiki. Kemendikbud menghormati putusan MK. Ini UU-nya yang digugat, tapi spiritnya tetap sama. Bahwa RSBI dikatakan mendiskriminasi adik-adik yang berasal dari keluarga tidak mampu, ya dicari cara mengatasinya," terang mantan rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah terkesan menyiasati putusan MK. Hal itu terlihat dari rencana Kemendikbud menyelenggarakan sekolah berkatagori mandiri (SKM) untuk menggantikan RSBI. Anggaran RSBI juga dialihkan menjadi dana hibah kompetisi.
"Dua kebijakan itu jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi," tegas peneliti ICM Siti Juliantari di Jakarta kemarin. "Pihaknya berharap pemerintah mematuhi putusan MK
dengan tidak menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip atau semangat sama dengan RSBI. Sebagai gantinya, kata Siti, pemerintah bisa membuat program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dukungan terhadap pembubaran RSBI juga disuarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni"am Sholeh mengatakan, keberadaan RSBI tidak sejalan dengan konstitusi. "Banyak anak berbakat namun tidak punya uang tersisihkan," katanya.
(ken/ca)
Tetap Jaga Kualitas
KEPUTUSAN terkait penghapusan sekolah RSBI sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu sebagai akibat adannya indikasi mahalnya masuk sekolah dengan status RSBI atau SBI (sekolah berstandar Internasional). Dengan kata lain, ada celah sekolah memungut biaya tambahan tanpa melalui komite sekolah. Meskipun diputus bubar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), satuan pendidikan yang sedang mengejar status RSBI tetap mempertahankan kualitasnya.
Kepala SMA Negeri 2 Palembang, Hj Sugiarti mengatakan pihaknya sebagai pelaksana menjamin tak akan mengubah apa yang sudah berjalan baik di sekolahnya. Hal itu terkait dengan pembelajaran atau upaya mendorong siswa untuk meraih prestasi. ”Kami tetap akan menjunjung tinggi prestasi baik akademik maupun non akademik. Selain itu, kita juga akan tetap tingkatkan semua fasilitas belajar yang telah ada,” katanya.
Ia juga mengungkapkan RSBI sebenarnya program yang cukup baik karena setiap sekolah akan terus memacu kualitas pengajaran serta kemampuan siswa didiknya sehingga bisa mendapatkan label RSBI.
Dengan begitu, sekolah akan berlomba untuk mencapai prestasi baik akademik maupun non akademik. “Namun, ada tidaknya program ini telah menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan untuk terus meningkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Sugiarti yang baru tiga bulan ini menjabat sebagai kepala sekolah itu mengaku masih menunggu instruksi dari dinas terkait dihapuskannya RSBI oleh MK. Tetapi ia percaya bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sebuah solusi yang baik untuk memajukan dunia pendidikan. “Semua program yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas para peserta didik sehingga bisa bersaing baik secara mental maupun kemampuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas SMK Negeri 2 Palembang Suripto, mengatakan penghapusan sekolah RSBI oleh MK sedikit banyak mempunyai dampak terhadap sekolah. Salah satunya soal pendanaan sekolah. “Selama ini dana yang kami dapat dari APBN sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan mutu sekolah, terutama dalam mendapatkan ISO. Yang kami pikirkan apakah yang sudah kita lakukan selama ini harus dihentikan. Contohnya, kita sudah meraih ISO 9001:2008. Nah selama ini ISO itu disupport dari dana RSBI. Apabila itu dicabut, salah satu unggulan RSBI itu megenai keteraturan dokumen kemungkinan kita akan keteteran dalam operasionalnya,” bebernya
Diakui Suripto, memang ada yang terpenting jangan sampai keberhasilan sekolah RSBI menjadi berkurang. “Kita berharap pemerintah ada kebijakan lain sebagai jalan keluar. Kalau tidak ada sumbangan, kita minta pemerintah mencari solusinya. Saya yakin mereka sedang berpikir untuk mencari solusinya,” terangnya.
Terkait dengan kuota 20 persen adanya siswa yang tidak bayar, Suripto mengakui kalau di SMKN 2 Palembang hal itu sudah terpenuhi. “Jadi walaupun untuk masuk sekolah RSBI itu bayar, tetapi nyatanya kita sudah memenuhi kuota itu. Malah yang banyak sekolah di tempat kita adalah anak tukang kayu, asal anak itu berprestasi,” tutupnya.(cin/kos/war/ce3)
Usul Ajukan Keberatan ke MK
Ketua Dewan Pendidikan Sumsel M Sirozi, menegaskan seharusnya MK bukan membubarkan RSBI tapi perlu adanya pembenahan di tubuh RSBI itu sendiri. Dan Disdik sendiri perlu menetapkan komitmen sebagai model pengembangan sistem pendidikan sehingga dalam waktu lima tahun sudah bisa berubah menjadi SBI tentunya dengan peningkatan mutu pendidikan yang semakin membaik.
"Saat ini Diknas dirasa baru setengah-setengah (tanggung,red) menangani masalah RSBI, karena hingga saat ini belum ada RSBI yang berubah menjadi SBI. Yang mana seharusnya dalam waktu lima tahun RSBI itu harus berubah menjadi SBI," ulasnya.
Dengan penetapan standar tersebut lanjut Sirozi, pihak sekolah semakin terpacu untuk terus meningkatkan kualitas. “Bahkan seharusnya dalam setiap kabupaten kota minimal memiliki satu RSBI yang benar-benar berkualitas dan mencetak lulusan yang terbaik,” ucapnya. Perlu adanya kontrol mengenai angka maksimal dan minimal pendanaan sehingga tidak terlalu bebas atau adanya diskriminasi dengan sekolah lain, serta tetap memikirkan model pengembangan mutu pendidikan.
“Seharusnya Diknas mengajukan keberatan terhadap keputusan MK tersebut. Karena sebenarnya yang salah adalah sistem pengelolaan dan sistem pendanaannya saja, sedangkan untuk konsep dan sistem pembelajaran tidak ada yang salah,” terangnya.
Sambung Sirozi, yang perlu dibenahi adalah standar dana. "Selain itu kelembagaan RSBI yang cenderung lambat menjadi SBI, kelalaian Diknas mengenai standar tersebut, tenaga pengajar dan RSBI itu merupakan tempat orang-orang terbaik, mulai dari kepala sekolah hingga siswa," ucapnya.(may/war/ce3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar